Fenomena politik dan poliarki di Indonesia merupakan suatu gejala dekadensi
dari kerangka demokrasi yang awalnya sudah melalui beberapa perdebatan dalam
literatur barat, dan pada ahirnya memaksa peneliti untuk mencari titik temu dan
difinisi tunggal dari sekian banyak pengertian dan interpretasi yang diajukan.
Beranjak pada hal itu kita selalu mengagungkan sistem itu, dimana partisipasi
politik, mobilisasi massa dan perekrutan anggota partai menjadi hal yang lumrah
dan melegetimasi perilaku-perilaku menyimpang yang bersifat represif dalam
setiap praktiknya.
Beragam Fenomena politik misalnya, selalu mendominasi kehidupan masyarakat
dan putusan putusan publik dalam segala aspek dengan pembangunan demokrasi
monopolistik yang ditentukan oleh elit penguasa dengan metode dan taktik
premanisme. Kendati pun demikian, tidak ada argumentatif secara mendasar untuk
menjadi suatu landasan representatif publik dalam menanggapi legitimasi
penguasa terhadap pola kehidupan sosial politik masyarakat.
Teori demokratisasi masyarakat sampai pada tahap mutakhir ini justru
menyimpan gejala kontradiksi substansial dengan dirinya, partisipasi politik
serta kebebasan berpendapat ternafikan dan terbawa arus hegemoni serta represif
penguasa dengan menggunakan pioner pioner sebagai instrumen politik dalam
memperoleh simpatisan dan selebihnya pada pengokohan stabilitas wacana politik
penguasa, Dan hal ini senada dengan ungkapan Machiavelli bahwa Untuk
memperoleh dan mempertahankan kekuasaan harus dengan menghalalkan segala
cara.
Kini poliarki sudah menjadi dan menempuh masa masa baru dari kedewesaannya,
sebagaimana pengertian dari poliarki yaitu suatu sitem yang didalamnya
sekelompok kecil memegang kekuasaan, segelintir elit pimpinan yang lahir dari
kompetisi dan permainan pemilu yang sudah dirancang mengatur partisipasi,
keputusan dan kehendak publik. (Hamid Mowlana).
Berdasarkan pengertian di atas, mengindikasikan adanya politik protektif,
yang mendukung elit pemerintah, melindungi penguasa penguasa despotik dan
totaliter, menyokong organisasi nonpemerintah, mengintimidasi mahasiswa dan
membentuk kelompok kelompok pioner dengan tujuan melawan segala bentuk
perlawanan dan penolakan terhadap penguasa. Karena itu pembangunan politik
diartikan dan bertujuan sebagai stabilisasi politik penguasa yang di identikkan
dengan konspirasi preman dan penguasa yang di restui dan dijalankan oleh
mereka.
Untuk dapat memahami pendirian penguasa dan pionernya, yang selama ini
dijalankan oleh penguasa sekiranya mencermati segala bentuk praktik mereka.
pengancaman, intimidasi dan tindakan represif terhadap kalangan oposisi
(mahasiswa) menunjukan betapa kuatnya pengaruh kelompok penguasa tersebut.
Dalam kerangka konseptual tentang pengidentifikasian mengenai
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemerintah terkadang menunjukan
stereotip kelompok penguasa terhadap kalangan oposisi yang memicu tindakan
represif, hal ini bukan suatu ketidak sengajaan melainkan bertujuan mencegah
polarisasi universal yang dapat mengancam stabilitas politik penguasa.
Dalam perjalanannya pembangunan politik secara substansial selalu dinodai
dengan dekadensi moral kelompok kelompok penguasa, dimana sistem politik selalu
ditentukan oleh seberapa besar kepedulian dan responsibiltas elit politik
terpilih terhadap tuntutan dan aspirasi masyarakat, sehingga mengakibatkan
ekstensifitas politik. Ironisnya lagi, politik dimaknai sebagai ruang untuk
memperoleh eksistensi subjek serta penguatan identitas dalam kehidupan sosial
dengan menafikan interpretasi mendasar mengenai politik tersebut.
Pada kelompok oposisi (mahasiswa), dalam kondisi idealitas merupakan suatu
kelompok penyeimbang kekuatan politik pemerintah dan jauh akan praktik praktik
nepotisme, namun pada kenyataannya berbanding terbalik dengan tatanan
idealitas, mereka mengabaikan konsep abstrak yang terkandung dalam kelompok
penyeimbang kekuatan politik pemerintah, bahkan tidak segan segan melibatkan
diri dalam wilayah praksis tersebut. Ini bukan merupakan suatu kemutlakan dari
sikap mahasiswa yang memilih untuk melibatkan diri dalam perkoncoan, tetapi
kenyataan yang memaksa mereka untuk bungkam menyerukan identitas kemahasiswaan
mereka.
Sejarah panjang demokrasi Indonesia masih terus berjalan. Demokratisasi
yang berlangsung di tingkat lokal masih meninggalkan jejak-jejak model
kekuasaan otoritarianisme Orde Baru. Reinkarnasi preman-preman yang tergabung
dalam organisasi kepemudaan mampu berevolusi melebur dalam sebuah lingkaran
kekuasaan dengan sistem demokrasi. Partisipasi politik yang seyogyanya bisa
menjadi langkah awal dalam pendidikan politik beralih dan berubah menjadi
perkoncoan politik konfrontatif yang selalau mengedepankan kekerasan.
Penggunaan cara-cara kekerasan masih lazim digunakan untuk mendapatkan
kekuasaannya. Sementara demokrasi menjunjung tinggi terhadap hak asasi manusia.
Ini menjadikan wacana demokrasi terhambat di sebabkan tidak sejalannya konsep
demokrasi itu sendiri ketika berbenturan oleh hasrat sekelompok orang. Fenomena
premanisme dalam politik sebenarnya bukan suatu yang baru, dari zaman orde baru
perkoncoan ini sudah ada, militer dan preman menjadi bagian dari kumpulan
dengan mengandalkan kekuasaan elit politik hasrat premanisme terbangun dengan
mengikuti arus poliarki.
Rekrutmen partai yang memberikan ruang tersendiri kepada para elit-elit
organisasi preman makin membuka lebar keterlibatan cara-cara kekerasan untuk
memperoleh legitimasi kekuasaan. Partai yang memiliki fungsi kaderisasi masih
belum dapat berjalan yang kemudian disebabkan karena orientasi partai yang
menang pemilu tanpa melihat hasil kader partai yang berkualitas. Prinsip moral
kekuasaan dan perpolitikan yang seyogyanya bisa menjadi bagian dari setiap
proses demokrasi terkubur dalam tindakan konfrontatif dan beralih menjadi
karakteristik formal dan legal implikasinya, kekuasaan totaliter dan despotik
berjalan dengan semaunya (levhiatan berjangka).
Di dalam budaya politik masyarakat terbiasa dengan situasi pihak yang
memiliki kemampuan memaksakan kepentingan mereka tanpa berkompromi. Selama
situasi ini dianggap sebagai cerminan kekuatan penguasa, maka kompromi politik
akan segera di cap sebagai suatu hal yang bertentangan, melanggar aturan dan
indikasi. Memang sangat disayangkan ketika demokrasi dijadikan alasan untuk
mengejar keuntungan dan kepentingan pribadi semata. Disparitas dan penyimpangan
akan selalu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sosio-politik
apabila budaya politik di identikan dengan authoritarianisme dimana kepentingan
dijalankan dengan menggunakan kekuatan dan kekuasaan dengan mengorbankan pihak
lain tanpa toleransi terhadap perbedan-perbedaan yang ada.
Thomas Mayer mengatakan bahwa Budaya demokrasi modern telah berkembang
menjadi budaya kompromi sebagai salah satu cara memperoleh stabilitas. Selain
semua keuntungan dan konsekuensi yang dihasilkan, hal ini memberikan efek yang
menstabilkan.
Jika semua peserta selalu mampu mencapai sejumlah kepentingan politik
mereka tanpa harus menjadi bagian dari pemerintahan, hal ini merupakan cara dan
pertimbangan cerdas yang dapat menciptakan demokratis yang akan selalu stabil,
dimana sikap-sikap represif secara keseluruhan hadir ditengah-tengah pergulatan
kepentingan yang mempunyai objek sama.
Dengan bermufakat sejak awal, kompromi dapat dengan efektif menyampaikan
secara simbolik dan tematik bahwa kepentingan pihak yang lebih lemah
terintegrasikan kedalam keputusan politik yang di ambil. Dengan cara ini kita
dapat mengindari eskalasi dan intensitas konflik. Dan yang ditekankan dalam
mencita-citakan politik yang demokratis seyogyanya politik dilandasi dengan
kebijkasanaan dengan cara membangun dasar kerja sama dan penerimaan dari semua
lembaga-lembaga demokratis.
Mengenai penjelasan sebelumnya, jikalau semua peserta mau melihat dan
memahami kembali terhadap hal yang mendasari mereka untuk terlibat
diwilayah-wilayah praktis, mungkin Cuma satu atau dua yang akan terlibat dalam
pertarungan dan tidak akan ada cara-cara konfrontatif dan represif, karena
semua orang pasti akan mempunyai kesamaan dalam melihat bagaimana cara
mensejahterakan mayarakat, membangun daerah dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Seyogyanya lembaga lembaga
demokratis harus berada dibawah supremasi hukum dan ini merupkan prasyarat
terbaik untuk mengembangkan budaya demokratis. Tetapi, yang lebih pentingnya
lagi adalah perilaku demokratis harus dicerminkan pada elit-elit politik,
karena kebiasaan dan perilaku buruk dari bawahan terhadap praktik-praktik
poltik secara keseluruhan berangkat dari atasan. Dan juga Pembangunan
masyarakat sipil yang aktif, ini merupakan prasyarat penting dalam mewujudkan
budaya demokratis yang dapat menstabilkan kondisi serta proses politik yang ada
di Indonesia.Sumber : Abu Saliwu Mpuele (Abu Rahman)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar